Jumat, 05 November 2010

Masak Kepsek Nakal, Menteri yang Mutasi' Jumat, 05 November 2010, 12:14 WIB

'Masak Kepsek Nakal, Menteri yang Mutasi'
Mendiknas Muhammad Nuh

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Lembaga Kajian Strategis Demokrasi dan Sosial (Krisis) menilai kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional yang mengambil alih kewenangan daerah untuk memutasi kepala sekolah merupakan bentuk kemunduran dan potret pelayanan publik yang tidak bagus.

"kebijakan ini bukan kabar baik, akan tetapi bentuk kemunduran. Kalau ada kepala sekolah nakal lalu siapa yang menegur, apa menteri," kata Direktur Krisis Suwignyo Rahman di Semarang, Jumat (5/11).

Suwignyo mengatakan seharusnya pendidikan dasar dan sekolah menengah tingkat atas pengelolaannya diserahkan kepada otonomi daerah, sehingga pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah di tangan kepala daerah setempat.

Kemendiknas, lanjut Suwignyo, seharusnya hanya sekadar memberikan rambu dengan membuat regulasi persyaratan dan kompetensi untuk guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah. "Kepala sekolah sebagai aparat pelayanan publik seharusnya bertanggung jawab kepada kepala daerah, sehingga memudahkan dilakukan pengawasan terhadap kepala sekolah," katanya.

Karenanya, lanjut Suwignyo, seharusnya kewenangan pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah tidak ditarik kembali ke menteri karena sebagai bentuk kemunduran. Suwignyo menambahkan sebaiknya peraturan Kemendiknas tersebut dilakukan uji materiil karena kebijakan tersebut tidak sehat, menghambat pemantauan dan pengawasan kepala sekolah semakin rendah.

"Jika selama ini kontrol dari DPRD, terus ke depan apa bisa DPR RI mempunyai kapasitas memantau hingga level kabupaten/kota," katanya. Sebelumnya, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar